Example floating
Example floating
News

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi
2
×

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga menjadi salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dikutip dari Suara.com, Selasa (3/11/2026), penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Baca Juga:  Jembatan Rusak Diterjang Banjir, Tim Reses Dapil IV DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Desa Talumopatu

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi masih saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep Safrudin.

Berdasarkan informasi yang dimuat Suara.com, inisial LSP diduga merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, ASN adalah Ahrie Sonta, sedangkan EH merupakan Elo Hadi Santoso.

Baca Juga:  Progres Rekomendasi Sawit Mandek 7 Bulan, DPRD Didesak Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Gorontalo

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi hingga Selasa malam masih menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto. Perkara tersebut juga diduga mencakup penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Baca Juga:  Ismet Mile Pastikan Gaji 13 dan TPP ASN Bone Bolango Cair Mulai 5 Juni

Sebelumnya, kabar sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal mencuat sejak Selasa (3/11/2026) siang.

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah muncul kabar mengenai penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan komunikasi Presiden.