Universitas Gorontalo Bantah Tudingan Praktik Jual Beli Ijazah

REDAKSI
Kampus Universitas Gorontalo. [Ist]
 

Hestek, GORONTALO – Ketua Dewan Pembina Universitas Gorontalo (UG), Rustam HS. Akili membantah tudingan praktek jual beli Ijazah. Hal tersebut diungkapkan oleh Rustam Akili saat melakukan Konferensi Pers, Gedung Rektorat Universitas Gorontalo, Rabu (08/02/2023).

Rustam mengatakan sebagai Dewan Pembina dirinya membantah keras terkait tudingan yang ada. Sebab sejauh ini kata Rustam, pihak Universitas Gorontalo selalu menjalankan sistem akademik sesuai prosedur yang ada.

banner 120x600

“Sesuai berita yang beredar bahwa ada oknum mahasiswa yang melaporkan terkait proses akademik yang tidak sesuai dan terindikasi bahwa Universitas Gorontalo mengarah ke praktek–praktek akademik yang tidak benar,” kata Rustam.

Namun selaku dewan pembina dirinya sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan, akan tetapi pihaknya juga mempunyai upaya–upaya hukum lain.

“Jadi dalam laporan oknum yang disebut inisial B itu bukan termasuk organ dari Universitas Gorontalo, bukan karyawan, bukan dosen akan tetapi ia adalah alumni,” ujar Rustam.

Rustam tak menampik jika 56 mahasiswa anggota kepolisian yang mendaftar sebagai mahasiswa terjadi saat Universitas Gorontalo melakukan MoU dengan Polda Gorontalo untuk membuka kelas karyawan.

“Kami melakukan kroscek dan ternyata dari 56 mahasiswa tersebut ada sebagian mahasiswa yang melakukan pembayaran melalui oknum B ini,” bebernya.

Rustam menambahkan, ketika pihaknya mengecek proses akademik ternyata beberapa mahasiswa tersebut memang belum pantas diwisuda dengan alasan mereka tidak mengikuti proses perkuliahan.

“Setelah kami melakukan pengecekan proses akademik, kami juga melakukan pengecekan terkait pembayaran administrasi akan tetapi kami tidak menemukan bukti bahwa mereka telah melakukan pembayaran,” ujar Rustam.

Lebih lanjut kata Rustam, pihaknya juga telah mengundang beberapa mahasiswa tersebut. Saat ditanya kepada siapa mereka melakukan pembayaran mereka menjawab pembayaran dilakukan ke oknum B.

“Jauh sebelum dilaporkan masalah ini, saya juga telah mencopot Kaprodi walaupun belum terbukti dirinya juga terlibat dalam permasalahan ini,” kata Rustam.

Selanjutnya, Rustam juga menegaskan telah menghukum oknum mantan Dekan MB yang sebelumnya telah dilaporkan melakukan dugaan penipuan.

MB kata Rustam sementara tidak bisa menggunakan hak-haknya hingga persoalan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

”Yang bersangkutan atau oknum MB ini telah kami berikan sanksi berat, walau kesannya telah mendahului proses hukum yang saat ini sementara berlangsung. Hal ini membuktikan bahwa kami sangat tegas dan tidak main-main, jika ada yang coba keluar dari aturan kampus,” imbuhnya.

”Tegasnnya gini, bagaiman mungkin mahasiswa yang tercatat tidak mengikuti proses akademik terus tiba-tiba meminta ijazahnya dan di wisuda. Itu benar atau salah…?,” tuntas Rustam Akili.

***