Hestek, GORONTALO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, kembali berhasil meringkus satu orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO tersebut atas nama Zulkifli Rahman alias Kifli. Ia diringkus di Jalan Raya Kenanten, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 23 Februari 2023 pukul 07.09 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dadang Muhammad Djafar mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 119/PID/2020/PT GTO tanggal 26 Januari 2021, terpidana Zulkifli terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selam 2 (dua) bulan.

“Pada saat diamankan terpidana Zulkifli Rahman alias Kifli kooperatif, oleh karena tim tabur Kejati Gorontalo, dan tim intelijen Kejati Jawa Timur, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan langkah-langkah persuasif untuk keperluan eksekusi putusan PT Gorontalo,” kata Dadang Djafar.
Lebih lanjut ia menuturkan, Tim Tabur Kejati Gorontalo, dibantu Tim Intelijen Kejati Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto kemudian membawa terpidana ke Kejari Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan identintas dan administrasi lainnya terhadap terpidana.
“Kemudian Jumat besok tanggal 24 Pebruari 2023 terpidana akan diterbangkan ke Gorontalo untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor,” ungkap Dadang.
Hingga saat ini Tim Rabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang yang masuk DPO Kejaksaan Tinggi Gorontalo
“Melalui program Tangkap Buron Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tuntas Dadang Djafar. ***