Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hiburan

Fidusia, Perlindungan Bagi Finance Ataukah Konsumen?

REDAKSI
514
×

Fidusia, Perlindungan Bagi Finance Ataukah Konsumen?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Jaminan Fidusia. [Dok Istimewa]

Sementara fidusia juga menjamin terpenuhinya hak konsumen atau orang yang memperoleh kredit dengan prosedur yang benar sesuai hukum, apabila dia tidak mampu membayar cicilan kredit, atau melunasi dengan penyebab yang memang menjadi tanggung jawabnya sesuai kesepakatan.

Selanjutnya kita perjelas dalam bentuk contoh kasus yang selalu viral deh. Sebut saja Bunga mengajukan kredit motor kepada X-Finance, dengan nilai motor tersebut 15 juta. X-Finance membuatkan surat perjanjian kredit yang kemudian didaftarkan dalam jaminan fidusia.

Suatu ketika setelah cicilan berjalan selama 1 Tahun, Bunga tiba-tiba tidak membayar cicilan untuk waktu 2 bulan berturut-turut, sehingga pihak X-Finance melayangkan surat teguran pertama kepada Bunga, begitu juga bulan selanjutnya Bunga tidak juga membayar cicilan sehingga dilayangkan surat teguran kedua.

Baca Juga:  Indonesia Masuk Endemi COVID-19, Jokowi : Segera Diumumkan

Setelah itu surat teguran ketiga dilayangkan namun tetap juga Bunga tidak mampu membayar setoran.

Nah, setelah melalui prosedur ini pihak X-Finance berdasarkan sertifikat jaminan fidusia berhak langsung menarik kembali motor yang ada pada Bunga, untuk dijadikan pelunasan hutang dengan ketentuan komunikasi atau musyawarah yang wajib dilakukan untuk menentukan bentuk perlakuan kepada motor ini selaku Objek Jaminan fidusia.

Baca Juga:  Hapus Area 'Bank Spot' di Dunia, Starlink Hadirkan Internet Langsung ke Ponsel

Contoh bentuk perlakuannya dengan menjual Motor tersebut apakah akan dilakukan oleh Bunga sendiri, ataukah dilakukan secara bersama-sama dengan X-Finance ataukan dilakukan oleh Pihak X-Finance sendiri.

Berdasarkan contoh kasus diatas, jaminan fidusia ini menjamin hak dari X-Finance ketika terjadi wanprestasi atau gagal bayar dari konsumen.

Baca Juga:  Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Nikita Mirzani Bantah Peras Reza Gladys

Namun, jaminan fidusia ini juga menjamin hak Bunga untuk mendapatkan perlakuan sesuai hukum yang berlaku, ketika Bunga tidak mampu melunasi kewajibannya atas hutang tersebut.

Artinya tidak boleh terjadi adanya perampasan dengan premanisme terhadap objek jaminan fidusia yakni motor tersebut. Harus melalui prosedur yang benar, yaitu melalui pengiriman surat peringatan dan musyawarah. ***

Example 300x600