HESTEK.CO.ID – Bagi beberapa orang Fidusia sudah tak asing lagi, terutama mereka yang berkecimpung di dunia perbankan dan Lembaga Pembiayaan (perkreditan) maupun Leasing.
Namun tidak bagi kebanyakan masyarakat awam yang biasanya hanya mengetahui tentang bagaimana memperoleh pinjaman atau kredit baik dalam bentuk uang tunai maupun barang, baik dengan jaminan maupun tidak.
Nah, tulisan ini akan membahas sedikit tentang betapa pentingnya Sertifikat Jaminan Fidusia, tidak hanya bagi konsumen namun juga bagi finance atau lembaga pembiayaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dijelaskan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sementara jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996, tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Waduh, bahasanya agak berat ya? Nah Kita buat sedikit ringan deh.
Jaminan Fidusia merupakan sertifikat jaminan yang diberikan kepada lembaga pembiayaan (yang memberikan kredit) untuk menjamin kelancaran dari pembayaran angsuran kredit yang telah diberikan kepada orang yang meminta kredit/pinjaman, dengan jaminan berupa barang yang dijadikan akad kredit.
Dalam Pelaksanaannya, sertifikat jaminan fidusia ini memuat sejumlah klausul seperti :
- Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
- Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
- Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
- Nilai penjaminan; dan
- Nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Sementara perjanjian kredit dibuat tersendiri, dimana dalam perjanjian kredit ini dituliskan lebih detil terkait hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang mengadakan akad kredit.
Intinya, fidusia menjamin si pemberi kredit apabila sewaktu-waktu terjadi wanprestasi atau orang yang berhutang tidak membayar cicilan kredit, atau tidak mampu melunasi kredit atau terjadi pengalihan dibawah tangan terhadap objek yang menjadi jaminan kredit ini.