Post ADS 1

Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. [Ist]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Istana sudah menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Surat itu akan disampaikan pada Presiden Joko Widodo sepulang kunjungan kepala negara ke daerah.

“Surat pengunduran diri masuk Senin,” kata Ari saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, melansir Tempo.co, Rabu (6/12/2023).

Saat ditanya alasan pengunduran diri Eddy, Ari mengatakan belum melihat surat tersebut. Namun menyebut surat itu akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi sedang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 6 Desember 2023, melanjutkan lawatan hari ketiga ke provinsi tersebut. Presiden dijadwalkan untuk pulang ke Jakarta sore ini setelah menyelesaikan agenda di NTT.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eddy Hiariej beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi status penetapan tersangka Eddy Hiariej atas dugaan perkara gratifikasi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 9 November 2023.

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango sebelumnya menyampaikan telah mengirim surat pemberitahuan ke Presiden Jokowi soal penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi. Surat itu disebut telah dikirim ke Istana pada Selasa, 28 November 2023.

KPK memastikan belum melakukan penahanan terhadap staf Eddy tersebut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Informasi yang kami peroleh dari penyidik, karena masih ada kebutuhan proses penyidikan, jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 5 November 2023.

Ali menuturkan, seluruh perkara dan tersangka di KPK, pada saatnya dilakukan penahanan guna kelancaran proses dan juga kepastian hukumnya. “Ini butuh waktu. Kami berharap minggu ini segera kami memanggil para tersangka lainnya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso soal Eddy Hiariej ke KPK pada Maret 2023. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Eddy dalam wawancara dengan Majalah Tempo edisi 5 November 2023 membantah tuduhan menerima gratifikasi.

(hsk/tmp/and)