HESTEK.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran instruksi bagi kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja.
Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Prabowo Subianto, Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran hingga Rp256,1 triliun, guna meningkatkan efektivitas penggunaan APBN.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan efisiensi anggaran dengan persentase pemangkasan yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Berikut rinciannya:
Alat Tulis Kantor (ATK): 90%
Kegiatan Seremonial: 56,9%
Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: 45%
Kajian dan Analisis: 51,5%
Diklat dan Bimtek: 29%
Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: 40%
Percetakan dan Suvenir: 75,9%
Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: 73,3%
Lisensi Aplikasi: 21,6%
Jasa Konsultan: 45,7%
Bantuan Pemerintah: 16,7%
Pemeliharaan dan Perawatan: 10,2%
Perjalanan Dinas: 53,9%
Peralatan dan Mesin: 28%
Infrastruktur: 34,3%
Belanja Lainnya: 59,1%
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara, memastikan anggaran lebih tepat sasaran, serta mendukung prioritas pembangunan nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo.