HESTEK.CO.ID – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gorontalo melepas ribuan karung batu hitam atau Blackstone asal Kabupaten Bone Bolango, yang disita beberapa waktu yang lalu.
Diketahui batu hitam itu disita dari pemiliknya yang merupakan warga negara asing (WNA) bernama Huang Dhingsheng dan Chen Jinping.
Keduanya sempat menjalani persidangan sebagai terdakwa, hingga kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
“Tanggal 20 Mei kemarin sudah kita serah terimakan kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango, berdasarkan surat pengeluaran barang bukti juga dari mereka,” kata Kasubsi Admistrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Gorontalo, Mamat Inado, Rabu (22/5/2024).
Mamat menuturkan dasar pelepasan sesuai putusan pengadilan juga dikatakan bahwa pemilik berkewajiban membayar pajak ke negara.
“Pemilik wajib membayar pajak melalui e-billing, namun besarannya berdasarkan putusan pengadilan itu tidak ditentukan, yang kemudian telah diserahkan ke Kejari Bone Bolango,” ujarnya.
Sementara itu dikonfirmasi soal izin pengangkutan, Mamat mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih terkait hal itu.
“Secara aturan kami hanya menyerahkan sesuai dengan surat yang kami terima dari Kejaksaan. Hanya saja barangnya masih disini, masih dilakukan pengangkutan, sehingga masih dalam pengawasan kami,” tandasnya.
(hsk/oyi)