Berita  

Prof. Widodo Muktiyo: Produk RUU Penyiaran Bukan dari Kemenkominfo

ADMIN
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prof. DR. Widodo Muktiyo bersama Ketum PJS Mahmud Marhaba di HUT PJS ke-2. [dok]
 

HESTEK.CO.ID – Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prof. DR. Widodo Muktiyo menegaskan, produk revisi rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran, yang sedang dibahas di DPR saat ini bukanlah berasal dari Kementerian Kominfo.

Salah satu klausul dalam rancangan revisi itu ialah melarang wartawan melakukan investigasi reporting (laporan investigasi), yang mendapat penolakan dari kalangan media, wartawan, termasuk Dewan Pers.

banner 120x600

Penegasan itu disampaikannya menanggapi sambutan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, di acara HUT ke-2 di Hotel Acacia Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Prof. Widodo, pihaknya banyak mendapat sorotan sehubungan dengan maraknya aksi penolakan terhadap rancangan revisi UU Penyiaran tersebut.

“Saya ingin tegaskan dan mengklarifikasi bahwa produk rancangan revisi UU tersebut bukan datang dari Menkominfo,” tegasnya.

Dalam sambutan sebelumnya, Mahmud Marhaba meminta agar pihak Kementerian Kominfo dapat membantu menghadang agar revisi RUU tersebut di DPR, khususnya terhadap pasal terkait liputan investigasi, jangan sampai disahkan oleh DPR.

Sebab akan mengekang kebebasan pers dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Prof. Widodo datang ke tempat acara, mewakili Menkominfo, membuka acara HUT ke-2 PJS. Dia sekaligus tampil sebagai pembicara bersama Ir Ridar Hendri PhD, pakar komunikasi pembangunan dan media dari Universitas Riau, dalam Dialog Nasional Transformasi ajurnalis di Era Digitalisasi. Dialog itu diikuti ratusan jurnalis anggota PKS se-Indonesia.

(hsk/and)