Bidik Mafia Pelabuhan, Kejati Gorontalo Bentuk Satgas

REDAKSI
Puncuran aplikasi Sibenmapel berantas mafia pelabuhan. [dok]
 

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas mafia pelabuhan di Provinsi Gorontalo.

Hal itu guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021, tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.

banner 120x600

“Dalam Satgas mafia pelabuhan ini kita bekerjasama dengan pihak Lanal, Pelindo, KSOP dan Bea Cukai,” kata Kepala Kejati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, Selasa (4/6/2024).

Ia menuturkan, pemberantasan mafia Pelabuhan mengacu pada visi-misi Presiden RI 2020-2024, perihal pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami juga meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan RI berbasis teknologi informasi, yang dijabarkan dalan surat edaran Jaksa Agung untuk membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Pelabuhan,” ujarnya.

Meski demikian kata Purwanto dalam pemberantasan mafia Pelabuhan, pihaknya lebih condong kepada ke Pelabuhan laut terlebih ahulu.

“Alasannya, bahwa Pelabuhan laut aktivitasnya lebih kompeks terutama dalam keiatan ekspor impor barang,” ujarnya.

“Tujuannya kita optimalisasi Pelindo, KSOP yang nanti berimbas pada perkembangan perekonomian di Provinsi Gorontalo,” tambah Purwanto.

Sementar untuk sasaran utama satgas yakni pengangkutan atau pengiriman barang tidak sesuai dengan dokumen, selain itu ada barang yang nilai ekonomisnya lebih tinggi, namun tarif yang dibayarkan tidak sesuai atau rendah.

“Kami mempermudah dengan teknologi informasi menggunakan Sistem Berantas Mafia Pelabuhan atau Sibenmapel. Untuk itu masyarakat diarahkan untuk melaporkan adannya indikasi mafia Pelabuhan melalui aplikasi Sibenmapel,” imbuhnya.

Purwanto menuturkan, jika ada pengguna jasa Pelabuhan atau oknum petugas di Pelabuhan melakukan penyimpangan baik pidana umum maupun pidana khusus yang merugikan keuangan negara silahkan laporkan ke aplikasi Sibenmapel.

“Jika laporannya pidana umum, maka kita serahkan ke Polda, jika pidana khusus yang mengakibatkan kerugian negara maka akan ditindaklanjuti bidang pidana khusus di Kejati Gorontalo Gorontalo,” tandasnya.

(hsk/oyi)