HESTEK.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 76-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (25/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh dua orang dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), yakni Mohamad Gandhi A. Tapu dan Ikrar Setiawan Akasse.
Kedua Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Gorut, Sofyan Jakfar, beserta empat anggotanya yakni Yanti Halalangi, Nur Istiyan Harun, Noval Katili, Yudhistirachmatika Saleh.
Ketua dan Anggota KPU Gorut disebut telah bertindak diluar prosedur, tidak mandiri dan tidak profesional dalam menetapkan dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Motihelumo, Sumalata Timur, Gorontalo Utara, pada 21 Februari 2024.
Pasalnya PSU dilakukan tanpa dilakukan kajian yang mendalam oleh para Teradu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) jo Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 (PKPU 25/2023).
“Kami menduga jika PSU ini dilakukan hanya karena ada unjuk rasa dari masyarakat pada 17 Februari 2024, bukan karena kajian. Di sinilah menurut kami ketidakmandirian para Teradu,” kata Mohamad Gandhi A. Tapu.
Demikian juga Ikrar Setiawan Akasse yang mengungkapkan PSU ini berawal dari adanya dua pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mendapatkan lima surat suara.
Padahal, kata dia, seharusnya pemilih DPTb hanya mendapatkan tiga surat suara saja, yaitu surat suara untuk Capres-Cawapres, DPR RI, dan DPD RI.
Kendati demikian, beber Ikrar, permasalahan ini telah diselesaikan di TPS, sehingga tidak perlu lagi untuk dilakukan PSU.
“Sebagai pemantau, kami merasa hati nurani kami terpanggil karena banyak suara yang sia-sia akibat ketidakmandirian para Teradu,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar, mengakui dua pemilih DPTb yang mendapat lima surat suara terjadi karena murni kelalaian Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 04 Desa Motihelumo.
Ia menegaskan, kelalaian ini juga telah diakui oleh KPPS dimaksud yang dalam sidang ini dihadirkan sebagai Pihak Terkait.
“Peristiwa ini sudah jadi konsumsi publik di kecamatan tersebut. Dengan demikian kami mempertimbangkan harus PSU,” jelasnya.
Sofyan mengungkapkan, pihaknya telah memetakan potensi PSU untuk TPS 04 Desa Motihelumo, Sumalata Timur, Gorontalo Utara, berdasar informasi yang diperoleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumalata Timur.
“Menurut PPK sudah ada saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur, untuk melakukan perbaikan administrasi untuk dilakukan PSU,” imbuhnya.
Anggota KPU Gorut Noval Katili juga menyampaikan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslu Sumalata Timur, kelalaian KPPS TPS 04 Desa Motihelumo merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dan berujung pada keluarnya saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur.
“Saran perbaikan oleh Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur menurut kami telah beralasan hukum, serta memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,” tandas Noval.
(hsk/dkpp/oyi)