Polres Bolmut Diminta Tidak Kangkangi UU Pers, Buntut Laporan Produk Jurnalistik

REDAKSI
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
 

HESTEK.CO.ID – Pemimpin redaksi media siber lintaspost.id, secara tegas menolak panggilan Polres Bolmut, terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik.

Dalam keterangannya Arjun mendapat undangan pemeriksaan atau klarifikasi atas aduan pencemaran nama baik salah satu anggota DPRD Bolmut.

banner 120x600

Menurutnya langkah yang diambil oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) adalah langkah yang salah, dan telah mencederai Undang-Undang Pers serta perjanjian antara Dewan Pers dan Polri itu sendiri.

Baca Juga: PJS Tolak RUU Penyiaran Baru, Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers

“Seharusnya, penyidik paham bahwa produk jurnalis tidak bisa diadukan langsung ke pihak kepolisian, sebelum melalui regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena kita ketahui bersama bahwa UU Pers adalah Lex Specialis, artinya UU Pers adalah Undang-Undang yang diutamakan daripada UU pada umumnya,” kata Arjun Gumohung.

Lebih lanjut Arjun menuturkan, seharusnya jika terdapat berita dari pers yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, maka mengacu pada ketentuan dalam UU Pers.

Hal ini karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP dan UU 1/2023 sebagai lex generali, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali.

Baca Juga: Surat Terbuka Koalisi Jurnalis Gorontalo Saat Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

“Hal tersebut diterangkan dalam Lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf l yang menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE,” tegasnya.

Arjun menegaskan seharusnya pihak yang merasa dirugikan menggunakan hak jawabnya terlebih dahulu, semisalnya hak jawab masih merasa kurang, maka ada hak koreksi dan apabila dua langkah tersebut masih juga dirasa kurang, maka bisa diadukan ke Dewan Pers.

“Intinya hari ini saya menolak panggilan dari Polres Bolmut sesuai dengan UU Pers pada Pasal 4 Ayat (4) yang mana dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” tutup Arjun Gumohung.