Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
News

PJS Tolak RUU Penyiaran Baru, Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers

REDAKSI
437
×

PJS Tolak RUU Penyiaran Baru, Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba. [Ist]

HESTEK.CO.ID – Dunia pers Indonesia kembali dilanda kecemasan dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi.

“Kita harus tolak rencana ini!” kata Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, dengan nada tegas.

Baca Juga:  Tekan Lonjakan Harga Jelang Idulfitri, 19 Ribu Paket Disalurkan Lewat Pasar Murah

Mahmud mrnegaskan, hal ini jelas membatasi kerja wartawan di semua platform media massa. Menurutnya pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi.

“Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga:  KUA-PPAS 2026 Terlambat, DPRD Kabupaten Gorontalo Pertanyakan Kinerja TAPD

Mahmud menegaskan PJS tidak akan tinggal diam. Pada peringatan HUT PJS ke-2 yang akan digelar pada 27 Mei 2024, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini akan digaungkan. Suara lantang insan pers akan bersatu, menuntut DPR RI untuk membatalkan pasal yang mengancam kemerdekaan pers ini.

“Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia,” tegas Mahmud, Selasa (21/05/2024) di kantor DPP PJS di Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Bantah Tuduhan Kekerasan, Kapolres Boalemo: Saya Hanya Marah, Tidak Ada Kata Kasar

Aksi penolakan pun akan digelar di beberapa titik, termasuk di kantor DPR RI dan Dewan Pers. Persatuan insan pers menjadi kekuatan melawan regulasi yang berpotensi menjerumuskan demokrasi ke jurang kegelapan.

“Mari kita jaga kemerdekaan pers. Bersama, kita tolak RUU Penyiaran yang mengancam jurnalisme investigasi!,” ajaknya.

(hsk/pjs)