Sebagai respons atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga telah mengeluarkan Surat Instruksi Bupati Nomor 700/INSP/TLHP-PDTT/21/2024 kepada Sekretaris DPRD, PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo kemudian menerbitkan surat pernyataan komitmen nomor 800/SET.DPRD/175/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Meskipun langkah-langkah tersebut telah diambil, namun hasil pemeriksaan atas belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Triwulan IV Tahun 2023 kembali terdapat realisasi pembayaran yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 51 Tahun 2017.
Pertama terkait realisasi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo sebesar Rp.323.000.000. Kemudian pembayaran Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Dana Operasional (DO) yang melebihi klasifikasi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).
Pembayaran melebihi klasifikasi KKD dimaksud yakni pembayaran TKI pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Gorontalo sebesar Rp.371.280.000,00 dan pembayaran DO pimpinan DPRD sebesar Rp.22.680.000, dengan total Rp.393.960.000.
Dari hasil permintaan keterangan oleh BPK, Sekretaris, Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD mengakui tidak mematuhi peraturan yang berlaku terkait tunjangan anggota dan pimpinan DPRD.