Example floating
Example floating
Kabar Utama

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan di Dekab Gorontalo Hampir 4 Miliar, Potensi TGR?

REDAKSI
2370
×

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan di Dekab Gorontalo Hampir 4 Miliar, Potensi TGR?

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III) Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Dalam laporannya BPK mengungkapkan adanya temuan pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan ketentuan, hingga berpotensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

BPK mencatat beberapa pelanggaran, diantaranya realisasi tunjangan melebihi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2017 sehingga tidak sesuai dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD).

Baca Juga:  Dua dari Empat PHP-Kada Asal Gorontalo Rontok di MK, Satu Ditarik Pemohon, Satu Diputuskan Pagi Ini

BPK menemukan kelebihan pembayaran pada komponen Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan pada DPRD Kabupaten Gorontalo melebihi klasifikasi KKD.

Baca Juga:  Dipotong dari Gaji, Anggota KPRI Ekaprasetya Buka-Bukaan Sulit Cairkan Simpanan

Atas temuan itu BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Gorontalo menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran untuk menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah, yang terdiri dari:

Baca Juga:  RSAS Kota Gorontalo Kembali Dikeluhkan Terkait Ketersediaan Darah
  • Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas: Rp57.845.655,-
  • Dana Operasional Pimpinan DPRD: Rp158.760.000,-
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp2.623.950.000,-
  • Tunjangan Reses: Rp.624.750.000,-