BPK kemudian merekomendasikan Bupati Gorontalo agar menginstruksikan Sekretaris DPRD, Kasubag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran berkomitmen memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
BPK juga meminta Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melakukan penyetoran ke kas daerah atas temuan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebesar Rp.323.000.000.
Demikian juga kelebihan pembayaran atas DO dan TKI pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022 dan 2023 sebesar Rp.3.859.265.655. (hingga triwulan III dan triwulan IV Rp.3.465.305.655 + Rp.393.960.000) .