Gegara Konsumsi Narkoba, Kades Ini Diberhentikan dari Jabatannya

REDAKSI
Ilustrasi narkoba. (Foto: Istimewa)
 

HESTEK.CO.ID – Seorang kepala desa di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, diberhentikan dari jabatannya karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini, tugas kepala desa sementara diambil alih oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Pemberhentian dilakukan pada Senin, 16 Desember lalu,” kata Kabid Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Diki Ginanjar, Kamis (19/12/2024).

banner 120x600

Diki menjelaskan bahwa kepala desa yang diberhentikan adalah Mulyana, yang sebelumnya menjabat di Desa Margajaya. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, yang mengajukan usulan pemecatan karena Mulyana diduga mengonsumsi narkoba.

Penjabat Bupati Lebak kemudian menindaklanjuti usulan tersebut dengan menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan pada tanggal 16 Desember.

“Rekomendasi dari BPD Margajaya sudah diproses, dan SK pemecatan telah diterima oleh yang bersangkutan,” jelas Diki.

Diki menambahkan, untuk sementara waktu, sekretaris desa akan melaksanakan tugas sebagai Plt kepala desa hingga Penjabat Bupati Lebak menunjuk pengganti sementara. Ia juga mengingatkan para kepala desa lain untuk mematuhi peraturan dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

“Plt saat ini diemban oleh sekretaris desa sampai ada penunjukan penjabat sementara oleh Penjabat Bupati Lebak,” tambahnya.

Sementara itu, Mulyana belum memberikan tanggapan terkait pemberhentiannya, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.

Sebelumnya diberitakan, Mulyana mengaku sedang menjalani program rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Banten. Rehabilitasi dilakukan sebanyak enam sesi dalam satu minggu sekali.

Kabar ini menuai reaksi keras dari warga Desa Margajaya. Sebagai bentuk protes, warga sempat melakukan aksi penyegelan kantor desa pada 11 November lalu.