Segini Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Admin
Kolase foto Harun Masiku (kiri) dan Hasto Kristianto (kanan). Foto Istimewa
 

HESTEK.CO.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.

Sebagai informasi mengenai kekayaan Hasto, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia hanya melaporkan kekayaannya satu kali, yaitu pada 22 Desember 2003, dengan total harta mencapai Rp 1,19 miliar.

banner 120x600

Hasto menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP untuk periode 2004-2009 dan bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, industri, investasi, dan koperasi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan rinciannya dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024. Penetapan tersangka kepada Hasto tercantum dalam Surat Penyidikan Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024.

“Dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, Hasto Kristiyanto (HK) bersama Harun Masiku dan rekan-rekannya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022,” ungkap Setyo.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, KPK telah menggelar ekspose terkait kasus ini. Setyo mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan empat tersangka pada 8 Januari 2020: Harun Masiku (HM), Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. sebagai penerima.

Peran Hasto dalam perkara ini dimulai ketika ia menempatkan Harun Masiku di daerah pemilihan Sumsel I. Pada pemilu legislatif 2019, Harun hanya meraih 5.878 suara, sementara kandidat lainnya, Riezky Aprilia, mendapatkan 44.402 suara.

Setyo menjelaskan bahwa seharusnya suara yang berasal dari almarhum Nazarudin Kiemas jatuh ke Riezky. Namun, Hasto diduga berupaya agar Harun bisa terpilih melalui berbagai cara, termasuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung pada tanggal 24 Juni 2019 serta menandatangani permohonan pelaksanaan putusan tersebut.

Meski Mahkamah Agung sudah memutuskan, KPU tidak melaksanakannya, sehingga Hasto meminta fatwa dari MA. Selain itu, Hasto juga berusaha agar Riezky mengundurkan diri demi memberi kesempatan kepada Harun, tetapi Riezky menolak.

Hasto bahkan disebut-sebut menginstruksikan Saeful Bahri untuk mendekati Riezky di Singapura untuk meminta pengunduran dirinya, namun ditolak oleh Riezky. Setyo menambahkan bahwa surat pelantikan Riezky sebagai anggota DPR RI ditahan oleh Hasto, yang kemudian meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan.

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik informasi selengkapnya di sini Linktree.