HESTEK.CO.ID – Nama Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, disebut-sebut dalam persidangan kasus gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (Eks Panjaitan).
Hal itu mencuat dalam sidang ke-11 kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, Rabu (22/01/2025), dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi.
Dalam persidangan, terdakwa Faisal Lahay meminta agar Irwan Hunawa turut hadir untuk memberikan kesaksiannya. Sebelumnya, sudah ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Baca Juga : Sidang Dugaan Korupsi SPAM Dungingi, Nama Irwan Hunawa Disebut Terima Sejumlah Uang
Penasihat hukum Faisal Lahay, Ramdan Kasim, berharap semua pihak yang disebut dalam perkara ini dapat dihadirkan dalam persidangan guna mengungkap seluruh fakta hukum.
“Agar perkara ini terang benderang dan demi kepentingan hukum klien kami. Semua yang disebut dalam persidangan harus diperiksa,” ujar Ramdan kepada awak media setelah sidang.
Selain Irwan Hunawa nama Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Meidy Novita Silangen, juga turut disebut dalam persidangan tersebut.