HESTEK.CO.ID – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Gorontalo diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) Aparatur Sipil Negara (ASN) diluar daerah.
Permintaan itu juga mencakup pengawasan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota yang kerap mengikuti kegiatan bimtek diluar wilayah kerja mereka.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Umar Karim mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017, pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur memiliki kewenangan sebagai perwakilan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga : Komisi I Deprov Rapat Bersama BPSDM Gorontalo, Bahas Rencana Pembentukan BLUD
“Maka saya mendorong BPSDM menggunakan kewenangannya itu. Lebih spesifiknya mereka harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan bimtek ASN di kabupaten/kota, termasuk bimtek anggota DPRD,” kata Umar Karim, Senin (03/02/2025).
Umar menegaskan pelaksanaan bimtek khususnya keluar daerah kerap menjadi sorotan publik, salah satunya terkait efektifitas penggunan anggaran yang digunakan tidak proporsional atau tidak sesuai kebutuhan.
Apalagi, kata dia, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) terkait pemangkasan anggaran dalam rangka efisiensi, maka harus dipastikan bahwa pengelolaan anggaran benar-benar efisien dan efektif.
“Sehingga pengawasanya jadi berjenjang. Jadi tolong BPSDM Provinsi Gorontalo pelaksanaan bimtek ini diawasi, baik itu ASN dan anggota DPRD kabupaten/kota. Sebaliknya kami di DPRD Provinsi diawasi oleh kementerian,” tutup Politisi Nasdem Dapil Tibawa Pulubala itu.