Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo 2024

REDAKSI
625
×

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo 2024

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Ryan Fahrichsan Kono – Charles Budi Doku.

Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MK, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang dengan nomor perkara 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi TKI, Mantan Ketua DPRD Kab. Gorontalo Masuk Bui

Dalam amar putusannya MK mengabulkan eksepsi termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.

Baca Juga:  Pria di Gorontalo Jadi Korban Penipuan Modus Simpan Pinjam, 500 Juta Amblas

Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Tetapkan Lima Pimpinan KPK Periode 2024-2029

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kota Gorontalo yang telah ditetapkan KPU nomor 569 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, tertanggal 3 Desember 2024 tetap berlaku.