Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo 2024

REDAKSI
612
×

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo 2024

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Ryan Fahrichsan Kono – Charles Budi Doku.

Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MK, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang dengan nomor perkara 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.

Baca Juga:  PETI Merajalela, 9 Excavator Diduga Beroperasi Bebas di Kawasan DAM dan Hutan Lindung Pohuwato

Dalam amar putusannya MK mengabulkan eksepsi termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.

Baca Juga:  Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo

Baca Juga:  Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Resmi Ditahan

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kota Gorontalo yang telah ditetapkan KPU nomor 569 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, tertanggal 3 Desember 2024 tetap berlaku.