Kejari Kab. Gorontalo Beberkan Modus Korupsi di Proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga

REDAKSI
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menggelar koferensi pers terkait dugaan kasus korupsi Jalan Samaun Pulubuhu. Foto Oyie/Hestek.co.id
 

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga.

Proyek yang didanai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023 ini diduga merugikan negara hingga Rp1,1 miliar lebih.

banner 120x600

Ketiga tersangka yang ditetapkan pada Jumat 7 Februari 2025 masing-masing, HK selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Berikutnya SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. SP saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di PUPR Kabupaten Gorontalo.

Terakhir adalah ST, berperan sebagai konsultan pengawas proyek. Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi

Proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga dengan nilai kontrak sebesar Rp3,2 miliar lebih itu dikerjakan oleh CV. Irma Yunika. Dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa penyimpangan:

HK selaku PA diduga menyetujui permintaan pihak lain untuk menjadi pelaksana proyek sebelum ada proses penunjukan resmi.

Ia juga menerima aliran dana Rp75 juta melalui perantara sebagai imbalan atas penunjukan CV. Irma Yunika sebagai penyedia jasa.

Sementara SP Diduga membantu menyiapkan dokumen penawaran CV. Irma Yunika, termasuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penawaran.

ST diduga membantu dalam pembuatan dokumen pelaksanaan pekerjaan CV. Irma Yunika dengan menerima imbalan sebesar Rp6 juta.

“Saat ini kami terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor yang diduga ikut terlibat,” kata Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Abdullah, dalam keterangannya.

Tim penyidik kata dia, juga telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Dalam kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp570 juta dari para tersangka.

“Namun hal ini tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan, pertimbangnya nanti dalam proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bebernya.

Abvianto menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.