Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu, Dua Langsung Ditahan

Dua tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga. Foto Istimewa
 

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga.

Proyek yang dibiayai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2023 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp3,26 miliar dan dikerjakan oleh CV. Irma Yunika.

banner 120x600

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,18 miliar.

Tiga Tersangka, Dua Langsung Ditahan

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut. Ketiganya adalah NT, JK, dan AO.

“Dua tersangka, yakni NT dan JK, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, AO tidak hadir dengan alasan kesehatan, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abvianto, Selasa (11/02/2024).

Peran Para Tersangka

Menurut Abvianto, NT diduga menjadi aktor utama yang mengatur pelaksanaan proyek, termasuk meminta pekerjaan dilakukan sebelum ada penunjukan resmi, meminjam perusahaan untuk memenuhi syarat administrasi, serta mengalirkan dana kepada pihak-pihak tertentu.

“Selain itu, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.

Sementara itu, AO bersama NT diduga memberikan suap kepada pihak terkait menggunakan dokumen yang tidak sesuai, serta menandatangani berita acara hasil pekerjaan meskipun tanpa uji kualitas beton.

“Tersangka JK, selaku pelaksana lapangan, diduga meminta bantuan konsultan pengawas untuk membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan imbalan Rp6 juta,” tambah Abvianto.

Jeratan Hukum dan Pengembangan Kasus

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Para tersangka kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, sementara tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.

Kejari Gorontalo menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, termasuk kemungkinan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

banner 120x600

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik Whatsapp Channel dan Google News.

error: Content is protected !!