Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Suparta, Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

REDAKSI
Suparta (rompi tahanan), Dirut PT. Refined Bangka. Foto Ist
 

HESTEK.CO.ID – Suparta, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025. Ia mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong, Jawa Barat.

“Ina benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

banner 120x600

Suparta diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 dan merupakan salah satu dari sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun. Selama proses hukum, ia ditahan di Lapas Cibinong.

Kasusnya sempat bergulir hingga tingkat banding. Pada Februari lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun.

Apabila uang pengganti tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tak mencukupi, hukumannya diganti dengan tambahan 10 tahun penjara.

Putusan banding tersebut tercantum dalam perkara nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono bersama empat hakim anggota lainnya.

Sebelumnya, vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Suparta pun sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebelum akhirnya wafat.