HESTEK.CO.ID
  • Home
  • Cek Fakta
  • Berita
    • Hukum
    • Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Lifestyle
  • Pemilu 2024New
  • Kolom
    • All
    • Feature
    • Opini
    Rusli Habibie vs Rachmad Gobel

    Rusli Habibie vs Rachmad Gobel

    Wajah Politik Indonesia Menua, Kemana Anak Muda?

    Wajah Politik Indonesia Menua, Kemana Anak Muda?

    Rocky Gerung, Gorontalo dan Memaknai Sikap Kritis

    Rocky Gerung, Gorontalo dan Memaknai Sikap Kritis

    Memperkuat Aspek Ketatanegaraan dan Urgensi Utusan Golongan di MPR

    Memperkuat Aspek Ketatanegaraan dan Urgensi Utusan Golongan di MPR

    Korupsi di Zaman Firdaus Dewilmar Tuntas, Ramadan Momentum Jaga Kerukunan

    Korupsi di Zaman Firdaus Dewilmar Tuntas, Ramadan Momentum Jaga Kerukunan

    Tegas dan Humanis, Firdaus Dewilmar Diusul Menjadi Penjagub Gorontalo

    Tegas dan Humanis, Firdaus Dewilmar Diusul Menjadi Penjagub Gorontalo

    Kota Gorontalo Pada Tahun 2050

    Kota Gorontalo Pada Tahun 2050

    Lembaga Adat Terkait Gelar ‘Pulanga’ Bupati Nelson Pomalingo : Menunggu Kesiapan Anggaran

    Layakkah, Bupati Nelson Pomalingo Terima “Pulanga”…???

    Apa Yang Harus Bari di Tahun Baru?

    Apa Yang Harus Bari di Tahun Baru?

    Penjegalan Anies, Presiden Jangan Diam

    Penjegalan Anies, Presiden Jangan Diam

    • Tajuk
    • Opini
    • Feature
  • Lifestyle
  • Indeks
Selasa, 28 November 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Cek Fakta
  • Berita
    • Hukum
    • Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Lifestyle
  • Pemilu 2024New
  • Kolom
    • All
    • Feature
    • Opini
    Rusli Habibie vs Rachmad Gobel

    Rusli Habibie vs Rachmad Gobel

    Wajah Politik Indonesia Menua, Kemana Anak Muda?

    Wajah Politik Indonesia Menua, Kemana Anak Muda?

    Rocky Gerung, Gorontalo dan Memaknai Sikap Kritis

    Rocky Gerung, Gorontalo dan Memaknai Sikap Kritis

    Memperkuat Aspek Ketatanegaraan dan Urgensi Utusan Golongan di MPR

    Memperkuat Aspek Ketatanegaraan dan Urgensi Utusan Golongan di MPR

    Korupsi di Zaman Firdaus Dewilmar Tuntas, Ramadan Momentum Jaga Kerukunan

    Korupsi di Zaman Firdaus Dewilmar Tuntas, Ramadan Momentum Jaga Kerukunan

    Tegas dan Humanis, Firdaus Dewilmar Diusul Menjadi Penjagub Gorontalo

    Tegas dan Humanis, Firdaus Dewilmar Diusul Menjadi Penjagub Gorontalo

    Kota Gorontalo Pada Tahun 2050

    Kota Gorontalo Pada Tahun 2050

    Lembaga Adat Terkait Gelar ‘Pulanga’ Bupati Nelson Pomalingo : Menunggu Kesiapan Anggaran

    Layakkah, Bupati Nelson Pomalingo Terima “Pulanga”…???

    Apa Yang Harus Bari di Tahun Baru?

    Apa Yang Harus Bari di Tahun Baru?

    Penjegalan Anies, Presiden Jangan Diam

    Penjegalan Anies, Presiden Jangan Diam

    • Tajuk
    • Opini
    • Feature
  • Lifestyle
  • Indeks
No Result
View All Result
HESTEK.CO.ID
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Kejagung Sebut Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi “Justice Collaborator”

REDAKSI by REDAKSI
Kamis, 19 Januari 2023
Kejagung Sebut Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi “Justice Collaborator”

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana. [Istimewa]

8
SHARES
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Hestek, JAKARTA – Merespon statement Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.

“Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa,” kata Jaksa Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, melansir kompas.com, Kamis (19/01/2023).

Sebelumnya LPSK berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer karena status justice collaborator (JC) dari LPSK kepada ajudan Ferdy Sambo itu.

BacaJuga

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kadis di Gorontalo Utara Masuk Bui

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kadis di Gorontalo Utara Masuk Bui

November 27, 2023
Diduga Curi Kenderaan Milik Konsumen, BFI dan Pihak Eksternal Dipolisikan

Diduga Curi Kenderaan Milik Konsumen, BFI dan Pihak Eksternal Dipolisikan

November 25, 2023

Namun dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada kesempatan itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Adapun bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.

“Beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap Ketut.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. ***

Tags: bharada richard eliezerKejagungkejaksaan agungLPSK
Baca Berita Kami Lainnya di
Previous Post

Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Untuk Richard Eliezer, LPSK : Diluar Harapan Kami

Next Post

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Fadel Muhammad Atas SK DPD RI

Related Posts

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kadis di Gorontalo Utara Masuk Bui

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kadis di Gorontalo Utara Masuk Bui

November 27, 2023
Diduga Curi Kenderaan Milik Konsumen, BFI dan Pihak Eksternal Dipolisikan

Diduga Curi Kenderaan Milik Konsumen, BFI dan Pihak Eksternal Dipolisikan

November 25, 2023
Profil Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri

Profil Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri

November 24, 2023
Firli Bahuri Dicopot, Presiden Jokowi Tunjuk Putra Gorontalo Ini Jadi Ketua KPK Sementara

Firli Bahuri Dicopot, Presiden Jokowi Tunjuk Putra Gorontalo Ini Jadi Ketua KPK Sementara

November 24, 2023
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka

November 24, 2023
Polda Metro Jaya Cekal Ketua KPK Firli Bahuri Keluar Negeri

Polda Metro Jaya Cekal Ketua KPK Firli Bahuri Keluar Negeri

November 24, 2023
Next Post
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Fadel Muhammad Atas SK DPD RI

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Fadel Muhammad Atas SK DPD RI

Wali Kota Marten Taha Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Jokowi Terkait Pemulihan Ekonomi

Wali Kota Marten Taha Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Jokowi Terkait Pemulihan Ekonomi

KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JOIN OUR NEWSLETTER!

Berlangganan ke email kami untuk menerima pembaruan harian!

TERBARU

Hadiri Assesment Kompetensi Perumda Muara Tirta, Ini Pesan Marten Taha

Hadiri Assesment Kompetensi Perumda Muara Tirta, Ini Pesan Marten Taha

November 28, 2023
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kadis di Gorontalo Utara Masuk Bui

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kadis di Gorontalo Utara Masuk Bui

November 27, 2023
Massa Aksi Demo Kepung Rumah Netanyahu: Dia Bencana Bagi Israel

Massa Aksi Demo Kepung Rumah Netanyahu: Dia Bencana Bagi Israel

November 26, 2023
Penjabup Sherman Moridu Buka Pelatihan Kapasitas Warga Desa Paguyaman Pantai

Penjabup Sherman Moridu Buka Pelatihan Kapasitas Warga Desa Paguyaman Pantai

November 26, 2023
Visitasi Keterbukaan Informasi Publik, KPU Provinsi Gorontalo Terima Kunjungan Komisi Informasi

Visitasi Keterbukaan Informasi Publik, KPU Provinsi Gorontalo Terima Kunjungan Komisi Informasi

November 26, 2023




TERPOPULER

  • Firli Bahuri Dicopot, Presiden Jokowi Tunjuk Putra Gorontalo Ini Jadi Ketua KPK Sementara

    Firli Bahuri Dicopot, Presiden Jokowi Tunjuk Putra Gorontalo Ini Jadi Ketua KPK Sementara

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kadis di Gorontalo Utara Masuk Bui

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Unggah Wartawan Ambil Donasi Korban Tabrak Lari, Pemilik Akun Facebook Indi Angge Dipolisikan

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Profil Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • KPU Kab. Gorontalo Umumkan DCT Pileg 2024, Ini Jumlah Caleg Laki-Laki dan Perempuan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Berita
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Feature
  • Hukum
  • Internasional
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polling
  • Sosial & Budaya
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2023 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Cek Fakta
  • Berita
    • Hukum
    • Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Lifestyle
  • Pemilu 2024
  • Kolom
    • Tajuk
    • Opini
    • Feature
  • Lifestyle
  • Indeks

© Copyright 2023 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In