HESTEK.CO.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo, Sabtu (17/05/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Linmas, serta Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Anggota Komisi I Deprov, Yeyen Sidiki menyampaikan, dalam pengawasan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pengunjung hiburan malam yang tidak membawa identitas diri, serta pasangan yang bukan suami istri yang menginap di kamar kos atau penginapan yang sama.
“Selain itu, kami juga menemukan tempat hiburan malam yang masih menjual minuman beralkohol tanpa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Politisi Golkar itu.
Sementara Wakil Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, Siti Nurayin Sompie, menambahkan Perda tentang pengawasan minuman beralkohol saat ini sedang direvisi dan segera di paripurnakan.
“Kami ingin pengawasan terhadap peredaran minuman keras dapat ditegakkan secara maksimal. Revisi Perda ini menjadi prioritas kami agar masyarakat lebih terlindungi,” tandasnya.