Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Komisi I Deprov Gorontalo Kembali Lakukan Pengawasan Tempat Hiburan dan Penginapan

Admin
406
×

Komisi I Deprov Gorontalo Kembali Lakukan Pengawasan Tempat Hiburan dan Penginapan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I Deprov Gorontalo Kembali Lakukan Pengawasan Tempat Hiburan dan Penginapan. Foto Dokumen

HESTEK.CO.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo, Sabtu (17/05/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Linmas, serta Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Anggota Komisi I Deprov, Yeyen Sidiki menyampaikan, dalam pengawasan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pengunjung hiburan malam yang tidak membawa identitas diri, serta pasangan yang bukan suami istri yang menginap di kamar kos atau penginapan yang sama.

Baca Juga:  TP-PKK Kota Gorontalo Gelar Rapat Rutin Bahas Agenda Akhir Tahun

“Selain itu, kami juga menemukan tempat hiburan malam yang masih menjual minuman beralkohol tanpa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Politisi Golkar itu.

Baca Juga:  Dekot Gorontalo Sambut Kunjungan Kejari, Sinergi Lembaga Ditekankan

Sementara Wakil Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, Siti Nurayin Sompie, menambahkan Perda tentang pengawasan minuman beralkohol saat ini sedang direvisi dan segera di paripurnakan.

Baca Juga:  Dinyatakan TMS dari Calon Perseorangan, Tim Pemenangan IRIS Resmi Ajukan Gugatan ke Bawaslu

“Kami ingin pengawasan terhadap peredaran minuman keras dapat ditegakkan secara maksimal. Revisi Perda ini menjadi prioritas kami agar masyarakat lebih terlindungi,” tandasnya.