HESTEK.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Gorontalo segera memasuki tahap paripurna.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, dalam wawancara eksklusif usai rapat pembahasan Raperda yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Menurut Totok, pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di Kota Gorontalo wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal serta mengakomodasi produk-produk lokal dari masyarakat setempat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo itu menegaskan bahwa pelaku usaha ritel modern, seperti minimarket, diwajibkan memasarkan minimal 10 persen produk lokal dari total jenis produk yang dijual.
“Untuk perusahaan seperti Indomaret dan Alfamart, hal ini sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 17, bahwa swalayan modern wajib memasarkan minimal 10 persen produk lokal,” tegas Totok.
Lebih lanjut, Totok menekankan bahwa meskipun Raperda ini bertujuan memberikan insentif dan kemudahan bagi investor, namun terdapat pula sanksi bagi investor yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Sanksinya berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan atau pembatalan izin insentif dan kemudahan yang telah diberikan,” ujarnya.
Totok berharap, melalui Raperda ini, iklim investasi di Kota Gorontalo dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.