News  

Dramatis! Aset Warga Limboto Ini Melayang Usai Diduga Jadi Korban Mafia Lelang

Redaksi
Suharni S. Kono. FOTO DOK
 

HESTEK.CO.ID – Seorang warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban praktik mafia lelang yang menyeret nama salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dugaan tersebut mencuat setelah aset milik korban, Suharni Kono, berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya, dilelang secara sepihak tanpa proses yang transparan serta tanpa pemberitahuan tertulis secara resmi.

banner 120x600

Suharni mengaku terkejut saat mengetahui rumah dan tanahnya telah beralih kepemilikan melalui proses lelang, bahkan adanya eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Ia menegaskan tidak pernah menerima surat resmi dari pihak bank terkait proses lelang, maupun surat panggilan dari PN Limboto atas gugatan yang diajukan pemenang lelang.

“Saya nasabah lama Bank Mandiri sejak 2012. Proses lelang ini saya anggap tidak wajar, sebab tidak pernah ada surat peringatan bahkan pemberitahuan yang saya terima bahwa aset saya akan dilelang,” kata Suharni Kono, Jumat (15/8/2025).

Berawal dari Pandemi

Kasus ini berawal dari pinjaman yang diajukan Suharni beberapa tahun lalu dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan seluas 520 meter persegi. Nilai pinjaman bertambah secara bertahap hingga mencapai Rp200 juta pada tahun 2015.

Awalnya, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun sejak pandemi Covid-19, usaha keluarga besar Suharni mulai goyah.

Puncaknya pada tahun 2020, ia tidak dapat memenuhi kewajiban angsuran secara penuh, meski telah mengajukan restrukturisasi kredit dan membayar angsuran sesuai kemampuan kepada pihak bank.

Suharni mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo sejak 2022 karena merasa dirugikan sebagai nasabah, namun ia mengaku hanya sekali dimintai keterangan. Bahkan hingga saat ini ia belum mendapatkan kejelasan penanganan atas laporannya tersebut.

“Saya sangat menyayangkan proses yang menurut saya tidak masuk akal dan tidak transparan ini. Bagaimana bisa nasabah lama diperlakukan seperti ini,” tegasnya.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Suharni berencana mengajukan upaya gugatan perlawanan hukum dan telah mengadukan kasus ini ke DPRD Kabupaten Gorontalo agar dilakukan rapat dengar pendapat.

Sementara itu, pihak bank yang disebutkan korban belum dapat dimintai keterangan. Demikian pula Polda Gorontalo belum dihubungi serta dimintai tanggapan terkait laporan yang diajukan.

Redaksi Hestek.co.id akan terus berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak-pihak terkait.

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik informasi selengkapnya di sini Linktree.