Scroll untuk baca artikel
banner 240x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Disorot, Publik Tuntut Transparansi TGR DPRD Kabupaten Gorontalo

REDAKSI
32
×

Kejaksaan Disorot, Publik Tuntut Transparansi TGR DPRD Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Andi Taufik. Foto Dok Pribadi

HESTEK.CO.ID – Desakan publik agar Kejaksaan segera menseriusi kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menyeret sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 kian menguat.

Aktivis Gorontalo, Andi Taufik, menyebut kasus tersebut saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo. Ia meminta kejaksaan tidak setengah hati menangani kasus ini, karena menyangkut uang rakyat yang telah disalahgunakan.

Example 300x600

Menurut Andi, Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo sendiri sudah menegaskan bahwa urusan TGR DPRD sepenuhnya berada di ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Inspektorat hanya sebatas memastikan koordinasi dan menghimpun bukti setoran penyelesaian TGR sesuai perintah undang-undang.

“Kalau begitu, bola sekarang ada di tangan Kejaksaan. Publik tidak mau lagi mendengar alasan teknis atau dalih menunggu. Kasus ini harus diproses segera dan disampaikan secara terbuka. Jangan ada kesan kejaksaan masuk angin atas kasus ini,” tegas Andi, Rabu (27/08/2025).

Ia menambahkan, transparansi kasus tersebut mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan sedang melindungi pihak-pihak tertentu.

Menurut Andi, publik berhak tahu siapa saja anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang terlibat, berapa besar kerugian negara dan bagaimana proses pengembalian maupun tindak lanjut hukum yang dilakukan.

“Jika Kejaksaan diam atau lambat, maka itu sama saja membiarkan DPRD kebal hukum. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo. Kejaksaan harus membuktikan diri bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan elite,” tandasnya.

Kasus TGR tersebut menyeruak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III) Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Dalam laporannya BPK mengungkapkan adanya temuan pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan ketentuan, hingga berpotensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berjumlah hampir Rp4 miliar.

BPK mencatat beberapa pelanggaran, diantaranya realisasi tunjangan melebihi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2017 sehingga tidak sesuai dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD).

 

Example 120x600
Example 300250