HESTEK.CO.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna internal dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo pada Rabu (3/9/2025).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus ini diharapkan mampu memaksimalkan pengelolaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap secara optimal.
“Ketika daerah memiliki uang, maka daerah bisa berinovasi. Karena itu Pansus ini penting untuk memastikan perangkat daerah mampu menggali dan mengelola potensi yang ada,” ujarnya usai rapat.
Irwan menegaskan, seluruh fraksi telah menyetujui pembentukan Pansus tersebut. Ia berharap Pansus dapat bekerja maksimal dalam waktu yang terbatas agar Perda baru segera ditetapkan.
“Harapannya, karena waktu yang diberikan cukup pendek, maka kerja-kerja Pansus harus lebih dimaksimalkan. Dengan adanya perda, kinerja perangkat daerah bisa lebih terukur,” tambahnya.
Menurutnya, rapat paripurna kali ini masih sebatas pengantar pembentukan Pansus untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2016. Sementara itu, materi pembahasan lebih rinci akan dilakukan pada tahapan berikutnya.