Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususPolitik

Deprov Gorontalo Ketok Palu Pemberhentian Wahyudin Moridu dalam Paripurna ke-49

REDAKSI
57
×

Deprov Gorontalo Ketok Palu Pemberhentian Wahyudin Moridu dalam Paripurna ke-49

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo terkait pemberhentian Wahyudin Moridu dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi memberhentikan Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD melalui sidang paripurna ke-49 yang digelar, Senin (22/9/2025).

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD, Umar Karim. Dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Wahyudin terbukti melanggar sumpah janji jabatan serta kode etik sebagai legislator.

Example 300x600

“Menyatakan sanksi kepada Wahyudin Moridu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari anggota DPRD,” kata  Umar Karim.

Ia menambahkan, Badan Kehormatan telah memerintahkan pimpinan DPRD untuk mengumumkan keputusan tersebut dalam rapat paripurna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai yang diatur dalam Pasal 60 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan hasil dari proses panjang, termasuk konsultasi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

“Selain itu, pimpinan DPRD juga telah menerima aspirasi masyarakat serta surat resmi dari PDI Perjuangan untuk mendukung proses penggantian antarwaktu (PAW) guna mengisi kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan Wahyudin,” ujar Thomas.

Dengan diketoknya keputusan paripurna tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo memastikan langkah tegas dalam menjaga marwah lembaga, sekaligus menindaklanjuti sikap resmi partai politik terkait polemik Wahyudin Moridu yang sempat mencuat di publik.

Example 120x600
Example 300250