Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Ismail Madjid Minta Pengelolaan BOSP 2025 Dilakukan Secara Transparan

Admin
439
×

Ismail Madjid Minta Pengelolaan BOSP 2025 Dilakukan Secara Transparan

Sebarkan artikel ini
Ismail Madjid Minta Pengelolaan BOSP 2025 Dilakukan Secara Transparan. (Foto: Ist)

HESTEK.CO.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, secara tegas meminta pengelola dana bantuan operasional sekolah pendidikan (BOSP) seluruh sekolah di Kota Gorontalo wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan pembukaan kegiatan workshop arah kebijakan pengelolaan dana BOSP dan BOPDA tahun 2025, Selasa (19/11/2024).

“Dalam mengelola dana BOSP tahun depan saya minta seluruh sekolah harus transparan,” kata Ismail Madjid.

Baca Juga:  Pemkab Boalemo Terbaik Pelayanan Publik se-Provinsi Gorontalo

Menurutnya dana BOSP merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Dana BOSP sendiri, kata dia, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

“Pengunaannya harus merujuk pada PMK 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan DAK non fisik, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 63 tahun 2023 tentang juknis pengelolaan dana BOSP, Permendagri nomor 3 tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOSP pada pemerintah daerah,” paparnya.

Baca Juga:  Komisi III Dekot Gorontalo Desak Penataan Infrastruktur Kabel dan Tiang Telekomunikasi

Menurut Ismail, ketentuan tersebut dilakukan agar sekolah dapat memanfaatkan anggaran bos sepenuhnya demi peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

“Keseluruhan kegiatan itu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar,” tandas Ismail.

Ismail juga menjelaskan tentang hal-hal yang harus dipahami pada prinsip pengelolaan BOSP. Diantaranya, fleksibel pengelolaan dana disesuaikan dengan kebutuhan sekolah berdasarkan komponen penggunaan dana, pengelolaan dana diupayakan memberikan hasil pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.

Baca Juga:  Reses ke RS Ainun Habibie, DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Anggaran Rp15 Miliar hingga Layanan dan Kepegawaian

“Selain itu, pengelolaan dana harus diupayakan untuk peningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya minimal beroleh hasil optimal, pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan sekolah,” tutupnya.