Example floating
Example floating
Liputan KhususPolitik

Deprov Gorontalo Ketok Palu Pemberhentian Wahyudin Moridu dalam Paripurna ke-49

REDAKSI
287
×

Deprov Gorontalo Ketok Palu Pemberhentian Wahyudin Moridu dalam Paripurna ke-49

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo terkait pemberhentian Wahyudin Moridu dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi memberhentikan Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD melalui sidang paripurna ke-49 yang digelar, Senin (22/9/2025).

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD, Umar Karim. Dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Wahyudin terbukti melanggar sumpah janji jabatan serta kode etik sebagai legislator.

“Menyatakan sanksi kepada Wahyudin Moridu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari anggota DPRD,” kata  Umar Karim.

Baca Juga:  Penjabup Sherman Moridu Hadiri Pelantikan Pimpinan Cabang Muslimat NU Boalemo

Ia menambahkan, Badan Kehormatan telah memerintahkan pimpinan DPRD untuk mengumumkan keputusan tersebut dalam rapat paripurna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai yang diatur dalam Pasal 60 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga:  ASN Bone Bolango Terima Apresiasi pada Apel Korpri

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan hasil dari proses panjang, termasuk konsultasi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

“Selain itu, pimpinan DPRD juga telah menerima aspirasi masyarakat serta surat resmi dari PDI Perjuangan untuk mendukung proses penggantian antarwaktu (PAW) guna mengisi kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan Wahyudin,” ujar Thomas.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja di Dulupi, Penjabup Sherman Moridu Jalani Prosesi Adat Mopotilolo

Dengan diketoknya keputusan paripurna tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo memastikan langkah tegas dalam menjaga marwah lembaga, sekaligus menindaklanjuti sikap resmi partai politik terkait polemik Wahyudin Moridu yang sempat mencuat di publik.