Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Gugatan Rakyat Penambang Makin Kuat, PT GM Batal Hadirkan Saksi dan Ahli di PTUN

REDAKSI
37
×

Gugatan Rakyat Penambang Makin Kuat, PT GM Batal Hadirkan Saksi dan Ahli di PTUN

Sebarkan artikel ini
PTUN Jakarta. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM yang menjadi dasar izin operasi PT Gorontalo Minerals (GM), anak usaha Bumi Resources Minerals (BRMS), kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (01/10/2025).

Agenda persidangan sejatinya menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari pihak PT GM. Namun hingga sidang dibuka pukul 11.30 WIB, pihak perusahaan mengonfirmasi tidak menghadirkan ketiganya.

Example 300x600

Absennya saksi dan ahli dari perusahaan menambah sorotan publik, terlebih setelah persidangan sebelumnya mengungkap banyak fakta yang memperkuat gugatan rakyat penambang.

Kuasa hukum rakyat penambang, Rongki Ali Gobel, menilai langkah PT GM ini semakin memperlihatkan lemahnya posisi perusahaan di hadapan hukum.

“Kalau memang yakin legal, mestinya mereka berani hadirkan saksi untuk membantah. Faktanya justru sebaliknya,” tegas Rongki usai persidangan.

Fakta yang Menguatkan Gugatan

Beberapa fakta yang telah terungkap dalam sidang sebelumnya antara lain:

  1. SK ESDM cacat hukum
    Ahli hukum administrasi menyebut SK Kementerian ESDM tidak memenuhi syarat formil dan bertentangan dengan tiga regulasi sektoral.
  2. Wilayah menyentuh Taman Nasional
    Saksi dari Kementerian ESDM menegaskan kawasan Taman Nasional tidak boleh dijadikan wilayah tambang. Ironisnya, saksi PT GM sendiri mengakui wilayah izin mereka memang mencaplok kawasan konservasi tersebut.
  3. Penyesuaian izin terlambat
    Sesuai UU Minerba No 4 Tahun 2009, kontrak karya wajib disesuaikan menjadi IUP maksimal satu tahun setelah aturan berlaku. Faktanya, penyesuaian PT GM baru dilakukan pada 2017—tujuh tahun terlambat.
  4. Konsesi vs izin resmi
    PT GM mengklaim menguasai konsesi 24.000 hektar, tetapi izin resmi yang sah hanya mencakup sekitar 992 hektar.
  5. Studi kelayakan bermasalah
    Surat persetujuan studi kelayakan dari Kementerian ESDM tahun 2014 justru mencantumkan lokasi proyek di Kotabaru, Kalimantan Selatan, bukan Bone Bolango, Gorontalo. Bahkan ditemukan dua versi dokumen dengan nomor berbeda.

Agenda Sidang Lanjutan

Majelis hakim PTUN Jakarta akan melanjutkan pemeriksaan perkara pekan depan. Publik menunggu apakah PT GM akan mampu menghadirkan saksi dan bukti untuk memperkuat posisinya, atau justru gugatan rakyat penambang semakin sulit terbantahkan.

Example 120x600
Example 300250