Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Belum Ada Putusan, BK Terus Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Deprov Gorontalo

REDAKSI
543
×

Belum Ada Putusan, BK Terus Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Deprov Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Badan Kehormatan Deprov Gorontalo meminta keterangan saksi atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua Deprov Gorontalo. Foto: Istimewa

HESTEK.CO.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo kembali melanjutkan proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan gratifikasi dan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Deprov Gorontalo.

Pada Selasa (23/7/2025), BK memanggil dan meminta keterangan dari dua orang wartawan sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus yang tengah ditangani. Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.

“BK tidak bisa hanya berpegang pada satu keterangan saja. Setiap informasi yang masuk harus diuji dan didalami kebenarannya,” kata Umar Karim.

Baca Juga:  Buka Posko Aduan Masyarakat, LBH Limboto Siap Dampingi Kritikus KPU Kab. Gorontalo

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari BK terkait laporan tersebut. Proses klarifikasi dan pemeriksaan masih terus berjalan, mengingat masih ada pihak-pihak lain yang perlu dimintai keterangan.

Baca Juga:  Majelis Hakim ke Hamim Pou Soal Kesaksian : Jangan Mungkin, Saudara Saksi Fakta

“Yang menjadi objek pemeriksaan adalah dugaan pemberian gratifikasi serta dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan sumpah janji sebagai anggota DPRD,” jelasnya.

BK memastikan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga integritas lembaga legislatif.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Tetapkan 30 Tersangka Kasus Demo Berujung Ricuh di Pohuwato

“Kami bekerja berdasarkan mekanisme yang ada. Semua pihak yang terlibat akan kami dengar keterangannya secara berimbang sebelum mengambil keputusan. Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa sudah ada putusan yang menyatakan bersalah atau tidak bersalah, bersih atau tidak bersalah,” tuntasnya.