Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Komisi IV Deprov Geram, Sebut PT Royal Coconut Berbohong Soal Kewajiban ke Tenaga Kerja

REDAKSI
48
×

Komisi IV Deprov Geram, Sebut PT Royal Coconut Berbohong Soal Kewajiban ke Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan kerja ke Disnaker Kabupaten Gorontalo. FOTO SETWAN

HESTEK.CO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo mengecam keras pihak manajemen PT Royal Coconut yang diduga menyampaikan informasi tidak benar kepada lembaga legislatif terkait realisasi kesepakatan dengan Serikat Pekerja FSPMI.

Hal itu terungkap dalam kunjungan kerja Komisi IV Deprov Gorontalo ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gorontalo, Selasa (08/10/2025) lalu.

Example 300x600

Sekretaris Komisi IV, Ghalib Lahidjun menyatakan, dari 11 poin kesepakatan antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah, hanya satu poin yang direalisasikan hingga saat ini.

Parahnya lagi, PT Royal Coconut disebut-sebut mengklaim telah mengajukan draft peraturan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan, padahal faktanya tidak pernah ada pengajuan tersebut sejak 2023.

“Ini bentuk pembohongan publik dan pelecehan terhadap lembaga DPRD. Kami sudah konfirmasi langsung ke Dinas Ketenagakerjaan, dan mereka menyatakan tidak pernah menerima draft apa pun dari PT Royal Coconut sejak tahun lalu,” ungkap Ghalib dengan nada kecewa.

Politisi Golkar itu menilai tindakan perusahaan tersebut sangat tidak etis dan menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses penyelesaian masalah tenaga kerja yang selama ini berlarut-larut.

Menurutnya, perusahaan seharusnya menunjukkan itikad baik, bukan justru menutupi fakta dan memberikan keterangan menyesatkan di hadapan wakil rakyat.

Komisi IV berencana mendorong pemerintah daerah agar mengambil langkah tegas terhadap manajemen perusahaan, termasuk mengevaluasi kembali izin usaha apabila perusahaan terus mengabaikan kewajibannya.

“Kalau seperti ini terus, jelas perusahaan tidak punya komitmen terhadap pekerja maupun pemerintah. Kami akan rekomendasikan langkah tegas agar tidak ada lagi manipulasi informasi seperti ini di masa mendatang,” tegasnya.

Selain perihal kesepakatan, Komisi IV juga menemukan persoalan serius terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan. PT Royal Coconut disebut masih menggunakan fasilitas BPJS yang ditanggung pemerintah, padahal seharusnya biaya tersebut menjadi tanggung jawab penuh perusahaan.

“Ini bentuk pelanggaran terhadap semangat perlindungan tenaga kerja. Perusahaan sebesar itu tidak seharusnya berlindung di balik bantuan pemerintah untuk memenuhi kewajiban dasarnya,” tambah Ghalib.

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga perusahaan benar-benar memenuhi seluruh komitmennya, sekaligus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Example 120x600
Example 300250