Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Komisi IV DPRD Gorontalo Tinjau Pelaksanaan BPJS di PT Reski Levator

REDAKSI
9
×

Komisi IV DPRD Gorontalo Tinjau Pelaksanaan BPJS di PT Reski Levator

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Gorontalo Tinjau Pelaksanaan BPJS di PT Reski Levator. FOTO IST

HESTEK.CO.ID — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke PT Reski Levator, salah satu perusahaan pedagang besar farmasi (PBF) di Provinsi Gorontalo, Jumat (10/10/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.

Example 300x600

Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dr. Sri Darsianti Tuna, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di sektor swasta.

“Kami ingin memastikan semua pekerja benar-benar mendapatkan hak perlindungan sosial. PT Reski menjadi salah satu perusahaan yang kami kunjungi karena kedua lembaga BPJS ini merupakan mitra kerja Komisi IV,” kata dr. Darsianti Tuna.

Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa seluruh 25 karyawan PT Reski Levator telah terdaftar aktif dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Darsianti menyebut hal ini sebagai contoh baik dalam penerapan regulasi ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, semua pegawai di sini sudah tercover. Ini bentuk kepatuhan yang perlu diapresiasi dan diikuti oleh perusahaan lain,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada pekerja saja, tetapi juga harus mencakup perlindungan kesehatan anggota keluarga mereka.

Menurutnya, masih ada perusahaan di daerah lain yang belum memenuhi ketentuan ini, sehingga sebagian keluarga pekerja masih bergantung pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah.

Darsianti juga mengingatkan kembali edaran Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo tahun 2019, yang menegaskan agar pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan hak atas jaminan kesehatan.

“Pekerja yang terkena PHK tetap berhak atas perlindungan BPJS Kesehatan melalui program PBI, selama memenuhi kriteria yang berlaku,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berharap seluruh perusahaan di daerah menjalankan kewajiban sesuai amanah undang-undang, serta memastikan setiap pekerja dan keluarganya terlindungi dalam sistem jaminan sosial nasional.

“Kami ingin memastikan tenaga kerja memahami haknya dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” pungkas Politisi PPP itu.

Example 120x600
Example 300250