Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dana Desa Bermasalah, BPD Seret Kades Prima ke Ranah Hukum

Redaksi
176
×

Dana Desa Bermasalah, BPD Seret Kades Prima ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
BPD Prima laporkan Kades ke Kejari Kabupaten Gorontalo. FOTO:ISTIMEWA

HESTEK.CO.ID — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prima, Kecamatan Asparaga, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Prima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Rabu (22/10/2025). Laporan tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.

Laporan bernomor 11/BPD.DP-K.APRG/X/2025 itu ditandatangani pimpinan BPD pada 21 Oktober 2025 dan disampaikan langsung ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Gorontalo.

Ketua BPD Prima, Saipul Hursan, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Gorontalo yang menemukan adanya dugaan penyimpangan keuangan desa sebagaimana dilaporkan oleh BPD pada Juli lalu.

“Laporan ini kami ajukan karena hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya penyimpangan. Namun hingga batas waktu penyelesaian yang diberikan, kepala desa belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujar Saipul.

Sebelumnya, BPD telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Bupati Gorontalo melalui Inspektorat pada 11 Juli 2025. Hasil pemeriksaan Inspektorat tertanggal 7 Agustus 2025 membenarkan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan. Pemerintah Desa Prima kemudian diberi waktu dua bulan, hingga 7 Oktober 2025, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Karena tidak ada penyelesaian, BPD bersama perwakilan masyarakat memutuskan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan.

“Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai lembaga pengawasan desa. Kami berharap Kejaksaan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan memastikan dana desa dikelola secara transparan,” tambah Saipul.

Laporan tersebut turut ditandatangani oleh Ketua BPD Saipul Hursan, Wakil Ketua Prianto, Sekretaris Nilfa Lajulu, serta dua anggota BPD, Misrawati Husain dan Yanto Tolulu.Sementara itu, pihak Kejari Kabupaten Gorontalo melalui petugas PTSP membenarkan bahwa laporan BPD Prima telah diterima dan tengah diproses.

“Laporannya sudah kami terima dan saat ini sedang diteruskan ke pimpinan untuk didisposisi ke bagian Intelijen,” kata petugas PTSP Kejari Gorontalo.

BPD berharap, laporan tersebut dapat menjadi pintu bagi penegakan hukum dan memastikan agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.