Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Imbas Keterlambatan KUA-PPAS, DPRD Desak Bupati Nonaktifkan Sekda Sugondo Makmur

REDAKSI
25
×

Imbas Keterlambatan KUA-PPAS, DPRD Desak Bupati Nonaktifkan Sekda Sugondo Makmur

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo membacakan rekomendasi penonaktifan Sekda Sugondo Makmur. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Gorontalo untuk menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo.

Langkah ini merupakan hasil rapat internal pimpinan, fraksi, dan komisi DPRD Kabupaten Gorontalo yang digelar, Rabu (5/11/2025).

Example 300x600

DPRD menyoroti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Sekretaris Daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, seiring dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menuntut optimalisasi kinerja aparatur.

Berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan terhadap laporan pelaksanaan tugas Sekda, DPRD menemukan adanya kebutuhan untuk melakukan evaluasi demi menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah.

“Dari hasil pembahasan di tingkat fraksi dan komisi, kami menyimpulkan perlu ada langkah evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Sekda. Ini semata-mata untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan sesuai prinsip profesionalisme aparatur,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira.

Zulfikar menjelaskan, rekomendasi penonaktifan Sekda bukan bentuk intervensi terhadap kebijakan eksekutif, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“DPRD hanya menjalankan fungsi kontrol dan memberikan rekomendasi agar Bupati menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya menjaga kondusivitas dan integritas birokrasi di daerah,” tegasnya.

Melalui rekomendasi yang di tandatangani 32 dari 40 anggota DPRD itu, pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah strategis demi menjaga efektivitas dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya DPRD menyoroti keterlambatan pembahasan dokumen KUA-PPAS APBD 2026. Mereka menyebut bahwa penyampaian dokumen oleh eksekutif terlambat dari jadwal yang ditetapkan dalam regulasi.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, batas akhir penyampaian KUA-PPAS adalah bulan Juli. Jadi jelas keterlambatan ini merupakan kesalahan dari pihak pemerintah daerah,” kata Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Viecriyanto Mohamad.

Senada Ketua DPRD, Zulfikar Usira, menegaskan bahwa penundaan pembahasan bukan hanya soal teknis, tetapi menyentuh aspek koordinasi, kesiapan dokumen, dan kualitas pembahasan antar eksekutif-legislatif.

Politisi Golkar memperingatkan bahwa keterlambatan dapat berdampak pada tertundanya realisasi program prioritas yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

Example 120x600