HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menetapkan dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah tahun anggaran 2018 hingga 2019.
Kedua tersangka tersebut yakni ME selaku Direktur Utama PUDAM Kabupaten Gorontalo Utara periode 2017–2019, dan DU selaku Direktur Keuangan dan Kepatuhan periode yang sama. Penetapan dilakukan berdasarkan surat keputusan penyidik bernomor Print-1748/P.5.15/Fd.2/11/2025 dan Print-1758/P.5.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 6 November 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keduanya dinyatakan layak untuk ditahan. Jaksa penyidik kemudian menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 6 hingga 25 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-592/P.5.15/Fd.2/11/2025 untuk Muksin Badar dan Print-595/P.5.15/Fd.2/11/2025 untuk Djasmin Usu.
Kasus ini bermula dari program Hibah Air Minum Perkotaan yang digulirkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah daerah diwajibkan menyalurkan penyertaan modal terlebih dahulu kepada perusahaan daerah sebelum dana hibah dari pusat dicairkan.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dengan merekayasa serta menggunakan dana penyertaan modal tidak sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil audit ahli, tindakan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.668.470.084.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut, Zam Zam Ikhwan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Bagas Prasetyo Utomo, menegaskan bahwa penetapan dua tersangka ini telah melalui proses penyidikan yang komprehensif dan berdasarkan bukti kuat.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Proses ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Bagas.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi di daerah akan terus menjadi prioritas utama Kejari Gorontalo Utara.
“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Masyarakat diimbau untuk mendukung proses hukum ini dan mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka kepada publik, sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
















