Post ADS 1

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kadis di Gorontalo Utara Masuk Bui

Oknum Kepala Dinas di Gorut (Kemeja Batik) saat digelandang ke mobil tahanan. [Ist]
banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan, dari penyidik Polda Gorontalo, Senin (27/11/2023).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gorut, Eddie Soedrajat mengatakan, berkas perkara dan tersangka oknum Kepala Dinas (Kadis) berinisial YA tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejati Gorontalo.

Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mengingat saksi- saksi dalam berkas perkara berdomisili di Kabupaten Gorontalo Utara dan tersangka YE masih aktif sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara,” kata Eddie.

Ia menuturkan, Tim Penuntut Umum juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka YE selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung mulai tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2023, di Rutan Kelas IIA Kota Gorontalo.

“Penahanan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya,” ujarnya.

Lebih lanjut Eddie menuturkan, tersangka YE diduga telah melakukan tipu gelap dengan modus meminjam uang sebanyak Rp. 271.000.000 kepada pelapor/korban, untuk keperluan penanggulangan kegiatan PMI dengan perjanjian akan dikembalikan setelah dana dari PMI cair tanggal 19 Mei 2019.

“Akan tetapi sampai dengan saat ini tersangka YE belum mengembalikan uang yang dipinjam dan selalu menjanjikan kepada pelapor dengan janji janji yang tidak ada realisasi penyelesaiannya. sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo,” jelasnya.

Olehnya, kata Eddie, tersangka YE disangkakan melanggar kesatu pasal 372 KUHP dan kedua pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun Penjara.

(hsk/oyi)