Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Komisi II Deprov Gorontalo Dorong Percepatan Perizinan Perhutanan Sosial di Pohuwato

REDAKSI
9
×

Komisi II Deprov Gorontalo Dorong Percepatan Perizinan Perhutanan Sosial di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Komisi II Deprov Gorontalo Dorong Percepatan Perizinan Perhutanan Sosial di Pohuwato. FOTO IST

HESTEK.CO.ID — Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk konsultasi penguatan program perhutanan sosial dan izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Pohuwato.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Gedung Manggala Wanabakti, , Jumat (14/11/2025).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa, didampingi Ketua Komisi II Mikson Yapanto beserta anggota komisi, diterima langsung oleh Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati, bersama Zulmansyah, bersama pejabat teknis lainnya.

Komisi II menyampaikan sejumlah persoalan terkait pengelolaan perhutanan sosial di Pohuwato, khususnya pada areal seluas 1.000 hektare yang sedang dalam proses pengukuran oleh UPTD Manado.

Hasil pengukuran menunjukkan adanya tumpang tindih pemanfaatan lahan seluas 400 hektare oleh pihak lain untuk penanaman sorgum, tanpa keterlibatan masyarakat setempat.

“Masyarakat tidak pernah diberi informasi. Dari 1.000 hektare itu, sekitar 400 hektare sudah lebih dulu ditanami pihak lain, padahal kelompok tani sedang menunggu proses izin,” kata Ketua Komisi II, Mikson Yapanto.

Mikson menekankan pentingnya pengembangan durian dan kakao, dua komoditas unggulan yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi lokal sekaligus mendukung ketahanan pangan.

Posisi Pohuwato yang memiliki pelabuhan ekspor juga mendukung pengembangan komoditas skala besar, dengan sejumlah off-taker siap membeli hasil produksi sekaligus memberikan pendampingan teknis.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, menekankan pentingnya percepatan izin perhutanan sosial agar masyarakat dapat mengelola lahan dengan kepastian pasar.

“Kalau izin segera keluar, masyarakat bisa mengembangkan durian dan kakao dengan kepastian pasar, ini akan mendorong ekonomi rakyat,” ujar Ridwan.

Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati, menyampaikan apresiasi atas keseriusan DPRD Gorontalo dan menegaskan kesiapan kementerian untuk memfasilitasi penyelesaian masalah, termasuk tumpang tindih lahan, penguatan kelembagaan, dan proses legalitas izin HKm.

Pihaknya, kata Enik, juga memaparkan aturan pola tanam agroforestry, batasan tanaman sawit, serta penguatan kelompok usaha perhutanan sosial.

Berdasarkan data KLHK, Provinsi Gorontalo memiliki 32.700 hektare izin perhutanan sosial yang tersebar di hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan HTR, dengan potensi calon areal PS mencapai 76.000 hektare.

Di akhir pertemuan, Komisi II menegaskan harapannya agar proses persetujuan perhutanan sosial di Pohuwato segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat lokal dan percepatan pembangunan sektor kehutanan produktif.

“Kami berharap koordinasi ini terus berlanjut agar semua persoalan perhutanan sosial di Gorontalo bisa diselesaikan secara komprehensif,” ujar Mikson.

Ditjen Perhutanan Sosial berjanji menindaklanjuti seluruh masukan DPRD, termasuk penanganan tumpang tindih lahan dan pendampingan kelompok tani hingga tahap pemasaran.