Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Komisi IV Deprov Gorontalo Siap Kawal 328 Guru Non-Database, Tegaskan Pemerintah Tak Boleh Abai

Admin
3
×

Komisi IV Deprov Gorontalo Siap Kawal 328 Guru Non-Database, Tegaskan Pemerintah Tak Boleh Abai

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV, Moh. Ikbal Al-Idrus, didampingi anggota Komisi IV, Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun, menerima massa aksi guru non database. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmen penuh untuk mengawal aspirasi 328 guru SMA/SMK dan SLB non-database yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan status dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Para tenaga pendidik yang telah mengabdi belasan tahun itu kembali mengadukan nasib mereka dalam audiensi di ruang sidang DPRD, Senin (17/11/2025). Mereka menuntut solusi konkret setelah berbagai dialog yang ditempuh sebelumnya tidak menghasilkan keputusan yang berpihak kepada guru.

Ketua Komisi IV, Moh. Ikbal Al-Idrus, didampingi anggota Komisi IV, Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun dan Hamzah Muslimin, serta Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, menerima langsung perwakilan massa aksi yang dipimpin Ramli Poloso.

Dalam kesempatan itu, perwakilan guru, Siti Maisarah, berkata tegas bahwa seluruh jalur komunikasi yang selama ini ditempuh mulai dari pertemuan dengan Gubernur, RDP bersama Komisi IV, hingga audiensi dengan BKD dan Dinas Pendidikan tidak memberikan hasil apa pun selain janji yang tidak terlaksana.

“Kami sudah lakukan semua tahapan, tapi provinsi tidak mengusulkan sejak awal. Ini kesalahan pemerintah daerah,” tegas Siti.

Koordinator aksi, Ramli Poloso, juga menyoroti lemahnya keberpihakan pemerintah daerah dan menekankan peran DPRD sebagai pengawal kebijakan publik.

“Guru-guru ini mencerdaskan generasi bangsa puluhan tahun, tapi statusnya tak jelas. Kami minta DPRD pastikan Gubernur ambil sikap,” ujarnya.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi IV, Ikbal Al-Idrus, memastikan pihaknya akan secepatnya memanggil BKD dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk meminta klarifikasi resmi terkait tidak diusulkannya ratusan guru tersebut pada formasi P3K tahap 1 maupun 2.

Ikbal menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan tidak ada tenaga pendidik yang dirugikan karena kelalaian kebijakan.

“Kami serius kawal ini. Pemerintah harus beri solusi konkret, jangan biarkan 328 guru dirugikan kelalaian kebijakan,” tegas Ikbal.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan mendorong agar para guru tersebut dapat dialihkan statusnya menjadi P3K sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan masa pengabdian mereka yang panjang.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung lebih dari satu jam itu menjadi awal langkah Komisi IV untuk memastikan aspirasi guru non-database benar-benar terakomodasi. DPRD berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo segera mengambil keputusan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pendidik.