HESTEK.CO.ID — Program peningkatan kapasitas bagi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus berlanjut di Kabupaten Gorontalo. Dinas Koperasi dan UKM kembali menggelar pelatihan lanjutan yang memasuki batch kedua, dengan pelaksanaan selama tiga hari di PLUT KUMKM mulai 20 hingga 22 November 2025.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari empat tahap pelatihan yang secara keseluruhan diikuti 410 pengurus koperasi. Setiap lembaga koperasi diberi kesempatan menunjuk dua pengurus untuk berpartisipasi. Pada batch kedua, jumlah peserta tercatat 100 orang, sama dengan tahap sebelumnya. Batch ketiga dan keempat diproyeksikan menghadirkan 100 hingga 110 peserta.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib, yang ditemui pada Jumat (21/11/2025), menyampaikan bahwa penguatan kapasitas pengurus menjadi kebutuhan mendesak mengingat dinamika pengembangan koperasi di lapangan.
Ia menyebutkan bahwa sekitar delapan koperasi telah berjalan aktif, sementara sistem Simkopdes menunjukkan adanya 68 koperasi yang sudah memiliki gerai. Namun, ia menekankan bahwa pembaruan data faktual masih berlangsung.
Arifin mengungkap bahwa sejumlah kendala masih ditemui, terutama pada tahap penguatan kelembagaan. Salah satu hambatan paling umum adalah persepsi masyarakat yang masih menilai koperasi sebagai tempat meminjam uang. Pemahaman tersebut menurutnya sering menghambat proses perekrutan anggota.
“Pengurus sering menghadapi pertanyaan kapan anggota bisa mengajukan pinjaman, padahal unit simpan pinjam bukan prioritas di koperasi ini. Kondisi seperti itu membuat sebagian warga mengurungkan niat untuk menjadi anggota atau enggan memenuhi kewajiban simpanan,” tuturnya.
Minimnya pemahaman itu berdampak pada sulitnya koperasi membangun permodalan internal, yang seharusnya menjadi kekuatan utama sebelum mengandalkan pembiayaan eksternal. Sementara itu, jalur pembiayaan yang sebelumnya merujuk pada PMK 49 belum dapat dilanjutkan karena prosesnya di tingkat pusat masih tertahan.
Arifin menjelaskan bahwa pihaknya menunggu penyesuaian kebijakan setelah keluarnya Instruksi Presiden Nomor 17 yang berpengaruh pada pola operasional Koperasi Merah Putih. Ia berharap, dengan masuknya tahun anggaran yang baru, arah kebijakan pembiayaan dapat kembali jelas dan memberi ruang gerak bagi koperasi.
Dirinya juga mendorong para pengurus tetap berinisiatif mengembangkan kegiatan internal sambil menunggu regulasi baru. Menurutnya, koperasi tidak boleh terjebak pada situasi pasif.
“Pengurus harus tetap bergerak. Koperasi idealnya kokoh dengan modal dan kemampuan sendiri, bukan hanya mengandalkan pembiayaan dari luar,” tegasnya.
Pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pengurus dalam mengelola koperasi sekaligus menjadi bagian dari upaya mencetak SDM yang lebih kompeten menuju Indonesia Emas 2045.














