HESTEK.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Selatan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/12/2025).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada 31 Agustus 2025 di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, tepatnya di Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan.
“Kasus yang kami tangani ini merupakan tindak pidana pencurian dengan tersangka berinisial JK,” ujar AKP Akmal.
Ia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi saat pemilik rumah sedang berada di luar kota. Kejadian baru diketahui keesokan harinya ketika sepupu korban mendatangi rumah tersebut dan mendapati pintu dalam kondisi terbuka.
“Setelah dicek, diketahui ada barang milik korban yang hilang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, penyidik mendapati bahwa barang yang dicuri berupa satu unit laptop merek Asus warna silver beserta tas laptop. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
AKP Akmal menjelaskan, tersangka masuk ke rumah korban dengan menggunakan tangan kosong, membuka dan merusak pintu, lalu mengambil barang milik korban. Dari hasil pemeriksaan, tersangka beraksi seorang diri.
“Tersangka sempat menjual barang curian tersebut. Namun, barang bukti berhasil kami amankan kembali dari saksi,” katanya.
Diketahui, tersangka JK merupakan residivis dengan kasus serupa. Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan, serta mengakui berada di bawah pengaruh minuman keras saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Tersangka saat ini telah diamankan dan proses hukum terus kami lanjutkan,” pungkas AKP Akmal.














