Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Pemerintah Ancam Cabut Izin Tambang Perusak Hutan, Denda Capai Rp 6,5 Miliar per Hektare

REDAKSI
1
×

Pemerintah Ancam Cabut Izin Tambang Perusak Hutan, Denda Capai Rp 6,5 Miliar per Hektare

Sebarkan artikel ini
Potret pertambangan di wilayah hutan. FOTO ISTIMEWA

HESTEK.CO.ID — Pemerintah pusat mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan tambang yang masih nekat merusak kawasan hutan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin hingga menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Bahlil menyampaikan bahwa ketegasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Kalau dalam evaluasi ditemukan mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, kalau ada yang menjalankan pertambangan tidak sesuai standar, saya tidak segan-segan mencabut,” kata Bahlil, Jumat (12/12/2025).

Aturan Baru: Denda hingga Rp 6,5 Miliar per Hektare

Selain ancaman pencabutan izin, Menteri ESDM juga baru saja menetapkan aturan mengenai besaran denda administratif bagi pelanggar tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Kebijakan tersebut mencakup empat komoditas yakni nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

Regulasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

Aturan yang diteken 1 Desember 2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A PP Nomor 45 Tahun 2025 terkait tata cara penegakan sanksi administratif dan mekanisme PNBP dari denda kehutanan.

Berikut besaran denda yang ditetapkan:

  1. Nikel: Rp 6,5 miliar per hektare
  2. Bauksit: Rp 1,7 miliar per hektare
  3. Timah: Rp 1,2 miliar per hektare
  4. Batubara: Rp 354 juta per hektare

Seluruh denda administratif nantinya ditagih oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan tercatat sebagai PNBP sektor ESDM.

Dalam ketentuan Kepmen itu dijelaskan bahwa penetapan tarif denda merupakan hasil kesepakatan Satgas PKH sebagaimana surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025.

Perkuat Penegakan Hukum dan Cegah Kerusakan Hutan

Pemerintah berharap aturan tersebut dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan dan menjadi langkah serius dalam menekan laju kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak sesuai prosedur.

Dengan mulai berlakunya kebijakan baru ini, perusahaan tambang diminta mematuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik atau berhadapan dengan sanksi berat.