HESTEK.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bersama seluruh satuan kerja (satker) kejaksaan se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan tahunan ini berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu (16–17 Desember 2025), di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
Rakerda diikuti seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari), mulai dari Kejari Kota Gorontalo, Kejari Bone Bolango, hingga Kejari Gorontalo Utara. Agenda utama Rakerda difokuskan pada evaluasi kinerja tahun 2025 sekaligus penyusunan langkah strategis menghadapi tahun kerja 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Umaryadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Rakerda menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja.

“Rakerda ini bertujuan mengevaluasi kinerja setiap Kejari serta melihat sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025,” ujar Umaryadi kepada awak media.
Ia menjelaskan, evaluasi difokuskan pada enam bidang utama di lingkungan Kejati Gorontalo, antara lain Bidang Pembinaan, Intelijen, Pidana Khusus, dan Tata Usaha Negara. Melalui forum ini, setiap bidang diminta memaparkan capaian, kendala, serta strategi perbaikan ke depan.
“Dari evaluasi tersebut, kita bisa menilai kinerja masing-masing bidang secara objektif dan menentukan langkah peningkatan di tahun berikutnya,” jelasnya.
Terkait capaian kinerja 2025, Umaryadi menyebut secara umum seluruh bidang di Kejati Gorontalo telah melaksanakan program dan kegiatan sesuai rencana. Hal itu tercermin dari tingkat realisasi anggaran dan program yang hampir mencapai 100 persen.
“Baik dari sisi pelaksanaan tugas maupun penyerapan anggaran, kinerja Kejati Gorontalo secara umum berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Umaryadi menambahkan, pelaksanaan Rakerda ini merupakan tindak lanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-191/A/CR.2/11/2025. Regulasi tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan dan program kerja kejaksaan di seluruh tingkatan.
“Termasuk kesiapan implementasi KUHP Nasional serta penguatan sinergi dengan instansi vertikal dan horizontal,” katanya.
Melalui Rakerda ini, Kejati Gorontalo diharapkan mampu merumuskan kebijakan dan langkah konkret yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian target kinerja, tetapi juga pada peningkatan kepercayaan publik serta penguatan peran kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan.







