Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

Terseret Dugaan Gratifikasi, Kadispora Kab. Gorontalo Dipanggil Kejaksaan

REDAKSI
143
×

Terseret Dugaan Gratifikasi, Kadispora Kab. Gorontalo Dipanggil Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. [dok istimewa]

HESTEK.CO.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Gorontalo, Fanny Hamzah Salamanya, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/1/2026).

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya aduan masyarakat terkait dugaan praktik gratifikasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Olan Pasaribu, melalui Kepala Seksi Intelijen, Danif Zaenu Wijaya, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Fanny Salamanya.

Ia dimintai keterangan mengenai dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran belanja penerbitan akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih yang tersebar di 191 desa dan 14 kelurahan se-Kabupaten Gorontalo.

Surat panggilan Kadispora Kabupaten Gorontalo, Fanny Hamzah Salamanya, oleh Kejari Kabupaten Grontalo. FOTO IST

“Pemeriksaan dilakukan dalam tahap klarifikasi awal atas aduan masyarakat,” ujar Danif, dikonfirmasi HESTEK.CO.ID.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Nomor: PRINT-73/P.5.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

“Yang bersangkutan saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo,” ujar Danif.

Untuk melakukan pendalaman, kata Danif, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih akan memanggil beberapa pihak untuk kepentingan pengembangan penyelidikan. Perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan ke teman-teman media,” tandasnya.