HESTEK.CO.ID – Polemik jelang rencana aksi demonstrasi di Kabupaten Bone Bolango kembali memanas.
Bupati Bone Bolango, Ismet Mike, melalui tim hukumnya memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Peduli Bone Bolango, Iswan Malik.
Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango, Adnan Parangi, menyatakan rencana pelaporan akan dilayangkan ke Polda Gorontalo atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026), sebagai respons atas rencana aksi unjuk rasa yang memuat sejumlah tuduhan serius terhadap Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, serta keluarganya.
Tuduhan Berat Dipublikasikan ke Media
Sebelumnya, Iswan Malik yang bertindak sebagai Korlap aksi telah menyampaikan surat pemberitahuan unjuk rasa ke Polda Gorontalo.
Dalam dokumen tuntutan yang juga dipublikasikan oleh salah satu media daring, tercantum sejumlah tuduhan serius.
Beberapa poin yang disuarakan dalam rencana aksi itu antara lain dugaan penyalahgunaan narkoba, praktik suap proyek, jual beli jabatan, hingga nepotisme.
Bahkan, dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Gubernur Gorontalo untuk mengusulkan pencopotan Bupati Bone Bolango kepada Menteri Dalam Negeri.
Langkah tersebut dinilai tim hukum sebagai tudingan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sudah Melampaui Batas Kritik
Adnan Parangi menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin undang-undang.
Namun, menurutnya, kebebasan itu tidak boleh menjadi ruang untuk menyebarkan tuduhan pidana tanpa bukti.
“Seluruh tuntutan yang disuarakan dan dipublikasikan itu adalah tudingan yang tidak berdasar. Ini sudah masuk kategori dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah,” tegas Adnan, Selasa (24/02/2026.
Ia menilai narasi yang dibangun dalam rencana aksi tersebut telah melampaui batas kritik yang konstruktif.
“Tuduhan pidana harus dibuktikan di forum hukum, bukan diteriakkan di jalan tanpa dasar yang sah. Jika tidak dapat dibuktikan, itu adalah fitnah,” tambahnya.
Uji Kebenaran di Ranah Hukum
Rencana pelaporan ini berpotensi membuka babak baru dalam polemik antara pemerintah daerah dan kelompok masyarakat sipil.
Jika laporan resmi diajukan, maka aparat penegak hukum akan diuji untuk menilai apakah tudingan tersebut masuk ranah delik pidana atau bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
Di sisi lain, publik juga menanti apakah tuduhan yang disampaikan dalam rencana aksi memiliki dasar data dan bukti kuat, atau sekadar opini yang berujung konsekuensi hukum?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Iswan Malik belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.












